Pertanyaan Hakim di Sidang Cerai, Sudah Berhubungan Badan atau Belum? Ini Maksudnya…

Soreang-Kabupaten Bandung, 18 Desember 2020
Menjalani proses sidang perceraian tidak bisa dibilang mudah. Banyak tahapan yang harus dilalui sebelum akta cerai sebagai bukti cerai diterbitkan. Mulai dari bagaimana memperoleh akses ke pengadilan yang berwenang, prosedur pendaftaran, hingga prsoses persidangan.
Proses sidang inilah yang menjadi etape penting dari proses panjang perceraian yang legal menurut hukum. Seribu tanya berkerumum di ubun-ubun orang yang sedang menjalani proses ini. Tak jarang, kecemasan menghantui siang dan malam. Belum lagi jika tekanan psikologis keluarga menjadi momok tersendiri yang sering dihadapi mereka yang bercerai. Nasib anak-anak, pekerjaan, dan masa depan, silih berganti memenuhi relung jiwa.
Itulah mengapa, perceraian kendati halal menurut agama, namun bukan merupakan tindakan yang disukai. Mengedapankan sikap sabar, perdamaian, dan musyawarah keluarga menjali cara bijak yang semestinya dilakukan lebih dulu.
Namun, jika perceraian harus ditempuh, maka pastikan langkah itu sudah dibarengi dengan pemahaman yang cukup. Agar tidak justru terjemurus ke dalam kesulitan yang bertubi-tubi.
Dalam sidang perceraian, banyak hal yang sering ditanyakan majelis hakim kepada pihak beperkara. Mulai dari latar belakang gugatan cerai, proses perkawinan, alasan-alasan mengapa mengajukan cerai, hingga kesiapan bukti-bukti yang akan diajukan.
Salah satu pertanyaan hakim yang terkadang membuat jidat sedikit berkerut heran, adalah seputar ada tidaknya hubungan badan dalam perkawinan. Ihwal yang sangat privat ini bagi umumnya orang adalah hal yang tabu jika harus ditanyakan apalagi dijawab. Dalam konteks perlindungan hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum pun, terdapat aturan agar hakim tidak mempertanyaan hal-hal yang mengandung nuansa steroetip gender. Namun faktanya, mereka yang pernah menjalani proses sidang, mungkin tidak asing dengan pertanyaan mengenai hubungan badan itu. Lalu, mengapa hakim perlu mengetahui sudah berhubungan badan atau belum selama perkawinan? Apakah pertanyaan ini dan sejenisnya tidak merupakan stereotip gender yang dilarang?
Jurubicara Pengadilan Agama Soreang, Dr. Mahmud, menjelaskan kepada Tim Red mengenai maksud pertanyaan itu.

Dr. Mahmud Hadi Riyanto, Jubir PA Soreang
“jika tidak dipahami secara baik. Memang orang akan merasa heran dan aneh jika hakim bertanya soal sudah pernah berhubungan badan atau belum kepada pihak apalagi perempuan. Namun, pertanyaan hakim itu, harus dipahami oleh setiap orang. Konteksnya adalah pada adanya konsekuensi hukum. Dalam Kompilasi Hukum Islam, di pasal-pasal mengenai akibat-akibat perceraian, disebutkan ada istilah qabla al dukhul dan ba’da al dukhul. Pasangan suami istri yang bercerai, dan selama masa perkawinannya sudah pernah berhubungan badan, maka keadaan perceraiannya disebut sebagai keadaan ba’da al dukhul. Konsekuensinya, jika perceraian terjadi ada masa ‘iddah yang harus dilalui. Masa ‘iddah atau waktu tunggu pasca perceraian, itu sendiri bervariasi durasinya menyesuaikan keadaan (bekas) istri. Nah, kalau selama perkawinan belum pernah terjadi hubungan badan, bahkan tidur satu ranjang pun belum pernah, maka status perceraiannya disebut qabla al dukhul. Konsekuensinya, bagi bekas istri tidak ada masa ‘iddah yang harus dilalui, artinya seketika putusan cerai berkekuatan hukum tetap, ia bisa menikah lagi. Dan tidak semua perkara cerai akan ditanyakan mengenai hubungan badan ini. Hakim hanya akan bertanya hal itu jika melihat keadaan perkawinan yang baru terjadi. Misalnya baru satu tahun sudah mau bercerai, maka patut ditanyakan apakah selama satu tahun itu sudah berhubungan badan atau belum”, urai Dr, Mahmud di ruang kerjanya pagi ini.
Pertanyaan mengenai hubungan badan ini juga kerap kali dianggap sebagai pertanyaan tidak penting bagi orang awam. Meski demikian, kalangan advokat yang sering beracara di pengadilan agama, umumnya sudah memahami maksud pertanyaan itu.
“jadi, pada prinsipnya. Majelis hakim hanya mempertanyakan hal-hal yang memang mengandung domain hukum di dalamnya. Bukan sekadar masalah hubungan badan. Kadang-kadang hakim juga bertanya soal sedang menstruasi atau tidak kepada penggugat (istri), sebab ada aturan agama dan fikih yang memang melarang talak dijatuhkan saat istri haid. Semua pertanyaan itu, tidak dalam konteks stereotip gender sebagaimana yang diduga-duga oleh sebagian pemerhati perempuan. Semua pertanyaan hakim itu ada tujuan, maksud dan pola hukum yang sedang ingin diperjelas”, pungkas Dr. Mahmud lagi.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat memahami karakteristik penegakan hukum keluarga yang berlaku di pengadilan agama. Apalagi terkait perceraian, domain privasi pihak memang tidak dapat dihindarkan, guna mengungkap fakta yang proporsional. Undang-undang pun telah tegas mengatur sidang pemeriksaan perkara perceraian adalah sidang tertutup untuk umum. Semua tindakan merekam audio-visual sidang perceraian tidak dibenarkan. Putusan perkara perceraian yang diupload di direktori putusan MA RI pun wajib dianonimisasi (disamarkan). Semuanya dalam rangka optimalisasi menjaga privasi pihak-pihak beperkara di pengadilan. (Erf/Red.Sor)