sidang 2

Pada hari ini Senin tanggal 23 September 2024, Hakim Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan Marlin Pradinata, S.H.I., M.H. didampingi Panitera sidang Nelson Dongoran, S.Ag., S.H., M.M. menyidangkan perkara permohonan Perwalian No. 36/Pdt.P/2024/PA.Pspk dalam hal ini diwakili Marwan Rambe, S.Sos., M.Ap. selaku kepala UPTD Pelayanan Sosial anak Padangsidimpuan-Panyabungan sebagai Pemohon.

sidang 2

Dalam hal ini Pemohon berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: 460/1440/UPTD.PSA PSP-PYB/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 memberi kuasa kepada Manatap Sinaga, S.H., M.H., Gabena Pohan, S.H., M.H., Sri Mulyati Saragih, S.H., M.H., dan Alifia Kusuma Widari, S.H. sebagai Jaksa Pengacara Negara dari Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Dalam petitumnya Pemohon meminta agar ditetapkan sebagai Wali dari seorang anak yang bernama P.A. Srg., agenda persidangan hari ini adalah pembacaan surat permohonan dilanjutkan pada pembuktian. Selanjutnya persidangan ini di tunda samapi dengan tanggal 30 September 2024 untuk pembacaan putusan. Setelah persidangan selesai lalu Hakim menutupnya dengan lafadz hamdallah. (ND)