Tembilahan – Dalam upaya memperluas akses layanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Agama (PA) Tembilahan terus mengintensifkan pelaksanaan sidang keliling sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan peradilan yang mudah dijangkau, cepat, dan berbiaya ringan, Kamis (30/04/2026).Kegiatan sidang keliling kali ini dipusatkan di Kantor Kecamatan Kempas, sehingga memudahkan masyarakat di wilayah tersebut dan sekitarnya untuk memperoleh layanan hukum tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan di Tembilahan.

Pada pelaksanaan tersebut, PA Tembilahan menyidangkan sebanyak 13 perkara yang terdiri dari berbagai jenis perkara kewenangan Pengadilan Agama, seperti perceraian, itsbat nikah, dan perkara lainnya.

Sidang keliling kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Zulfikar, S.H.I, dengan hakim anggota Amry Saputra, S.H dan Nasihin, S.Sy, serta didukung oleh Ahmad Zaki Rusmani, S.H.I dan Amir Jaya, S.H.I, masing-masing selaku Panitera Sidang, serta para aparatur pendukung lainnya yang bertugas dalam penyelenggaraan persidangan tersebut.

Dengan adanya sidang keliling, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi hukum kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya penyelesaian perkara melalui jalur hukum yang resmi.

PA Tembilahan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai inovasi yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Intensifikasi sidang keliling diharapkan mampu mewujudkan peradilan yang lebih inklusif serta mendekatkan layanan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat.