Tembilahan – Dalam upaya memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat, Pengadilan Agama (PA) Tembilahan menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah di Daerah Terpencil bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir. Kegiatan berlangsung di Ruang Media Center PA Tembilahan, Jumat (3/7/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua PA Tembilahan Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H., Panitera Ahmad Zaki Rusmani, S.H.I., M.H., Sekretaris Maini Asniar, S.H.I., serta Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Indragiri Hilir, Supriandi, S.E., M.M. Pertemuan ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus menyusun langkah-langkah teknis pelaksanaan sidang itsbat nikah bagi masyarakat di wilayah terpencil.
Pembahasan difokuskan pada mekanisme pendataan pasangan suami istri yang telah menikah secara agama namun belum memiliki legalitas perkawinan menurut negara, penentuan lokasi sidang, pemenuhan persyaratan administrasi, hingga koordinasi penerbitan dokumen kependudukan setelah adanya penetapan dari Pengadilan Agama.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PA Tembilahan menyampaikan bahwa sidang itsbat nikah merupakan salah satu bentuk pelayanan jemput bola yang bertujuan mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat. Melalui program ini, masyarakat yang berada di wilayah terpencil dapat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan.
Sementara itu, Supriandi, S.E., M.M. menegaskan komitmen Disdukcapil Kabupaten Indragiri Hilir untuk mendukung program tersebut melalui percepatan penerbitan dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), setelah adanya penetapan itsbat nikah dari Pengadilan Agama.
Rapat koordinasi juga menghasilkan kesepahaman untuk memperkuat kolaborasi antara PA Tembilahan dan Disdukcapil Kabupaten Indragiri Hilir dalam menghadirkan layanan yang terintegrasi. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh pelayanan hukum dan administrasi kependudukan secara lebih cepat, mudah, dan efektif.
Melalui sinergi yang terus dibangun, kedua instansi berharap pelaksanaan sidang itsbat nikah di daerah terpencil dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kolaborasi ini menjadi wujud komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus memberikan kepastian hukum serta memperluas akses keadilan hingga ke pelosok Kabupaten Indragiri Hilir.