20261023 090446 01
Manado - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Manado menggelar rapat implementasi Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan (PIPK) pada Kamis (22/10/2026) di Ruang Rapat Pimpinan PTA Manado. Rapat ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses pengendalian internal dan pelaporan keuangan berjalan sesuai standar yang ditetapkan Mahkamah Agung.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris PTA Manado, Abdul Rifai, dan diikuti oleh Ketua, Sekretaris, serta anggota Tim Penerap dan Tim Penilai PIPK PTA Manado. Pertemuan tersebut membahas perkembangan pengumpulan data dan dokumen sebagai bahan pelaksanaan serta penilaian PIPK.

Rapat diawali dengan pemaparan data yang telah dikumpulkan oleh Tim Penerap. Sesuai tugasnya, tim tersebut bertanggung jawab melaksanakan proses penerapan PIPK, menyiapkan dokumen pendukung, serta menyajikan data yang dibutuhkan. Selanjutnya, data dan dokumen tersebut akan ditelaah dan divalidasi oleh Tim Penilai untuk memastikan kesesuaian serta kelengkapan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

20261023 090446 02

Sekretaris PTA Manado, Abdul Rifai, menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antara Tim Penerap dan Tim Penilai agar seluruh tahapan implementasi PIPK dapat berjalan efektif. Meskipun memiliki tugas dan kewenangan berbeda, kedua tim perlu membangun komunikasi yang baik sehingga proses pengumpulan, penyajian, pemeriksaan, dan validasi data dapat terlaksana secara terarah.

Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, Abdul Rifai menetapkan batas waktu bagi Tim Penerap untuk menyelesaikan pengumpulan dan penginputan data paling lambat 30 Oktober 2026. Setelah itu, Tim Penilai dijadwalkan melakukan validasi dan evaluasi paling lambat 5 November 2026. Dengan jadwal tersebut, seluruh data diharapkan dapat diinput ke dalam aplikasi e-BIMA Mahkamah Agung sebelum 9 November 2026.

20261023 090446 03

Menjelang penutupan rapat, Abdul Rifai kembali mengingatkan bahwa Tim Penerap dan Tim Penilai merupakan bagian yang saling melengkapi dalam pelaksanaan PIPK. Ia menegaskan bahwa perbedaan tugas bukan menjadi penghalang koordinasi, tetapi menjadi dasar bagi setiap tim untuk menjalankan fungsi masing-masing secara profesional tanpa melampaui batas kewenangannya.

Melalui rapat ini, PTA Manado berharap implementasi PIPK dapat terlaksana secara tertib, tepat waktu, dan sesuai standar yang ditetapkan Mahkamah Agung. Sinergi antartim serta komitmen terhadap kelengkapan dan keakuratan data menjadi faktor penting dalam mendukung pengendalian internal dan mewujudkan pelaporan keuangan yang akuntabel.

Penulis: Muhammad Arif Pahlevi

Editor: Ditjen Badilag