Jumat, 30 Oktober 2026, YM Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Dr. Drs. Suhardi, S.H., M., bersama Hakim Tinggi Drs. Abd. Razak Payapo, Panitera Imanudin Tiflen, S.H., M.H., dan Plh. Sekretaris Ridwan Andjas Saleh, S.Sos., M.H. menerima kunjungan Kapolres Maluku Barat Daya, AKBP Budhi Suriawardhana, S.I.K., dalam rangka mempererat tali silaturahmi sekaligus membangun komunikasi dan sinergi antarlembaga.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Maluku Barat Daya (MBD) menyampaikan informasi sekaligus meminta perhatian dan solusi terkait kondisi 24 pasangan suami istri beragama Islam yang berdomisili di wilayah kepulauan Maluku Barat Daya dan belum memiliki buku nikah, sehingga perkawinan mereka belum tercatat secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut berdampak pada terhambatnya pengurusan dokumen administrasi kependudukan, seperti akta kelahiran anak dan Kartu Keluarga.

Hal tersebut antara lain disebabkan oleh kondisi geografis Kabupaten Maluku Barat Daya sebagai daerah kepulauan yang relatif terpencil, serta merupakan kabupaten hasil pemekaran yang pada awal pembentukannya belum didukung oleh ketersediaan layanan administrasi keagamaan dan peradilan secara memadai. Di samping itu, akses terhadap layanan hukum Pengadilan Agama masih menghadapi kendala jarak dan biaya transportasi yang cukup besar untuk menjangkau Pengadilan Agama Tual sebagai pengadilan yang memiliki wilayah yurisdiksi atas daerah tersebut. Luasnya wilayah geografis dan keterbatasan sarana transportasi antarpulau semakin menambah kesulitan masyarakat dalam memperoleh layanan peradilan.

Lebih lanjut, Kapolres yang juga berperan sebagai penghubung koordinasi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga meminta arahan, dukungan, serta fasilitasi koordinasi dari Pengadilan Tinggi Agama Ambon agar permasalahan tersebut dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti secara bersama oleh para pemangku kepentingan terkait.

Diharapkan melalui sinergi dan koordinasi lintas instansi, dapat dirumuskan langkah-langkah konkret untuk mendekatkan akses layanan peradilan kepada masyarakat, sehingga 24 pasangan suami istri beserta keluarga mereka dapat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan dan kemudahan dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan.