
TARAKAN - Pengadilan Agama Tarakan menggelar acara pemberian penghargaan (reward) kepada para mediator non-hakim berprestasi untuk periode Triwulan III Tahun 2026. Apresiasi tersebut diserahkan langsung dalam rangkaian kegiatan resmi yang berlangsung di lingkungan Kantor PA Tarakan pada Senin, 2 November 2026.
Penghargaan ini diberikan oleh Ketua Pengadilan Agama Tarakan bapak Muhammad Nasir, S.H.I., M.H. di damping oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tarakan bapak Adriansyah, S.H.I.,M.H. sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan kontribusi aktif para mediator non-hakim dalam memfasilitasi penyelesaian perkara melalui jalur damai. Keberhasilan mediasi dinilai menjadi salah satu indikator penting dalam mendukung terwujudnya asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Berdasarkan hasil penilaian kinerja dan tingkat keberhasilan mediasi sepanjang periode Triwulan III tahun 2026, berikut adalah deretan mediator non-hakim penerima penghargaan:
- Terbaik I: Aji Tasya Kamila Putri Hakim, S.H., CPM.
- Terbaik II: Abdullah, S.S., CPM.
- Terbaik III: Adv. Ega Surya Perdana, S.H., CPM.
Pihak pimpinan Pengadilan Agama Tarakan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para penerima penghargaan atas dedikasi dan profesionalisme yang ditunjukkan. Keberadaan mediator non-hakim bersertifikat (CPM) sangat membantu meringankan penumpukan perkara sekaligus memberikan solusi win-win solution bagi para pihak yang berperkara.
Diharapkan dengan adanya pemberian penghargaan berkala ini, motivasi para mediator terus meningkat untuk mengoptimalkan angka keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Tarakan pada periode-periode selanjutnya.


