
Palangka Raya | Selasa, 7 Juli 2026 – Dalam rangka memperkuat sinergi dan komitmen bersama dalam pemenuhan serta perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Tengah, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya menggelar kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan 7 instansi/mitra strategis.
Kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung di Aula Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dan dihadiri oleh para pimpinan instansi mitra serta jajaran PTA Palangka Raya, yang terdiri atas unsur pimpinan, Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta ASN PTA Palangka Raya. Selain itu juga dihadiri secara daring oleh seluruh Pengadilan Agama Se-Kalimantan Tengah serta satuan kerja di bawah naungan 7 instansi/mitra strategis melalui aplikasi zoom meeting.

Tujuh mitra strategis tersebut terdiri atas Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah, Universitas Islam Negeri Palangka Raya, Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, BAZNAS Provinsi Kalimantan Tengah dan BSI Cabang Palangka Raya.
Kegiatan yang berlangsung di Aula PTA Palangka Raya tersebut diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, Herliany Guspitawati, S.H.I., M.H., dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, serta pembacaan doa oleh Muhammad Sidik, S.H., M.H.
Ketua Panitia, Drs. H. Ali Sirwan, dalam laporannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Nomor 858/KPTA.W16-A/HM2.1/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026 tentang Pembentukan Panitia Pelaksanaan Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian.

Ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak pascaperceraian, termasuk mendorong terpenuhinya hak nafkah sebagaimana telah ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Mewakili 7 instansi/mitra strategis, Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Dr. Pujiastuti Handayani, S.H., M.H., menyampaikan bahwa nota kesepahaman tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian.
“Perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak. Karena itu, kewajiban pemberian nafkah harus tetap dilaksanakan. Melalui sinergi antar instansi ini, kami berharap terdapat mekanisme yang lebih konkret dan efektif untuk memastikan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak, khususnya bagi ASN,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas terwujudnya kerja sama antara PTA Palangka Raya dengan tujuh instansi/mitra strategis di Kalimantan Tengah.
“Semoga nota kesepahaman ini dapat dilaksanakan dengan baik, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta ke depan dapat menjangkau lebih banyak instansi sehingga persoalan pemenuhan nafkah pasca perceraian dapat semakin teratasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua PTA Palangka Raya, Dr. H. Bambang Supriastoto, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa setiap putusan pengadilan bukan sekadar mengakhiri suatu perkara, tetapi juga harus memberikan manfaat dan kepastian dalam pelaksanaannya.

“Penyelesaian perkara tidak boleh berhenti di ruang sidang. Atas dasar itulah PTA Palangka Raya menjalin kerja sama dengan tujuh instansi/mitra strategis yang memiliki tugas dan karakteristik berbeda, namun dipersatukan oleh tujuan yang sama, yaitu memastikan terpenuhinya hak-hak para pihak pasca perceraian,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mencontohkan bahwa dalam perkara cerai talak, putusan pengadilan dapat memuat kewajiban pemberian nafkah kepada mantan istri dan anak. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan kewajiban tersebut tidak selalu berjalan secara berkelanjutan.
“Melalui kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan kewajiban nafkah dapat lebih terjamin, termasuk melalui mekanisme pemotongan gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selain melalui penguatan mekanisme pemenuhan nafkah, sinergi tersebut juga diharapkan dapat membuka ruang dukungan bagi anak yang hak nafkahnya belum terpenuhi karena orang tua berada dalam kondisi tidak mampu secara ekonomi. Dalam kondisi demikian, dukungan dapat diupayakan melalui sinergi dengan BAZNAS Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan ketentuan dan kriteria penerima manfaat yang berlaku, sehingga kepentingan dan kebutuhan anak tetap memperoleh perhatian.
Ketua PTA Palangka Raya menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman bukanlah tujuan akhir dari kerja sama tersebut. Implementasi nyata menjadi bagian penting agar kesepahaman yang telah dibangun benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Nota kesepahaman bukanlah tujuan akhir. MoU akan kehilangan makna apabila hanya berhenti pada seremoni penandatanganan tanpa diikuti dengan implementasi nyata. Oleh karena itu, diperlukan komitmen, konsistensi, dan sinergi dari seluruh pihak agar setiap butir kesepahaman dapat diwujudkan dalam langkah konkret yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya dalam menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian,” tegasnya.
Ia berharap sinergi lintas instansi tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
“Semoga sinergi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian, sekaligus menjadi salah satu tonggak dalam memperkuat keadilan di Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

Memasuki agenda utama, prosesi penandatanganan nota kesepahaman dilaksanakan secara bergantian antara Ketua PTA Palangka Raya dengan pimpinan maupun perwakilan dari tujuh instansi/mitra strategis, yakni Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah, Rektor Universitas Islam Negeri Palangka Raya, Rektor Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Ketua BAZNAS Provinsi Kalimantan Tengah, serta pimpinan BSI Cabang Palangka Raya.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan plakat oleh Ketua PTA Palangka Raya kepada tujuh instansi mitra sebagai bentuk apresiasi dan penguatan komitmen bersama, serta diakhiri dengan sesi foto bersama.
Kolaborasi telah dimulai, langkah awal telah diletakkan. Penandatanganan nota kesepahaman ini diharapkan menjadi pijakan bagi terbangunnya sinergi yang nyata, berkelanjutan, dan berdampak luas dalam memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian di Kalimantan Tengah. (Tim Redaksi)