
Manokwari, Kamis, 24 September 2026
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kemampuan di bidang teknis pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat pada hari Kamis tanggal 24 September 2026, telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pemanggilan melalui Surat Tercatat bagi tenaga PT.Pos Indonesia Wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya yang meliputi PT Pos Cabang Manokwari dan Cabang Sorong. Kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 Waktu Indonesia Bagian Timur (WIT) dengan diikuti oleh 61 peserta yang berasal dari PT Pos, dan Jurusita serta Jurusita Pengganti dari masing-masing satker di wilayah hukuma PTA papua Barat.
Kegiatan tersebut dibuka langsung secara resmi oleh Ketua PTA Papua Barat, Dr. H. Acep Saifuddin, S.H., M.Ag. Dalam arahannya, beliau menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan Cabang PT Pos Indonesia Cabang Manokwari dan Sorong yang mewilayahi Fakfak dan Kaimana yang telah mengikuti kegiatan bimbingan teknis ini dengan antusias. Bimbingan teknis ini lanjut beliau merupakan tindak lanjut dari kegiatan Rapat Kordinasi yang diselenggarakan antara PTA Papua Barat dengan seluruh satker yang ada di wilayah PTA Papua Barat serta PT Pos Indonesia Cabang Sorong yang mewilayahi Kota Sorong sendiri dan Kabupaten Fakfak serta Kabupaten Kaimana pada 30 Juli–1 Agustus 2026 di Hotel Aston Niu Kota Sorong, sekaligus upaya menyamakan pemahaman dan prosedur pemanggilan sidang melalui surat tercatat.
Dalam pelaksanaanya, kegiatan bimtek tersebut dibagi kepada tiga sesi kegiatan yaitu : Sesi pertama, membahas materi mengenai teknik pemanggilan persidangan secara elektronik, materi ini disampaikan oleh Hakim Tinggi PTA Papua Barat, Drs. Ihsan, M.H., Dalam bahasannya beliau menegaskan bahwa pemanggilan harus sah, patut, dapat dibuktikan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. Surat panggilan diprioritaskan untuk diterima langsung oleh pihak yang bersangkutan atau orang dewasa yang tinggal serumah, disertai pencatatan identitas dan dokumentasi yang valid.

Sesi kedua, disampaikan oleh Hakim Tinggi PTA Papua Barat, Drs. Khotibul Umam, dalam bahasannya beliau menyampaikan mengenai teknologi informasi dalam pemanggilan secara elektronik. Materi mencakup pemanfaatan aplikasi MANSINAM milik PTA Papua Barat serta sosialisasi sistem New Kibana oleh PT Pos Indonesia.
Sedangkan dalam sesi ketiga diisi dengan diskusi interaktiv dengan para peserta. Pada sesi ini narasumber membahas berbagai kendala operasional di lapangan, antara lain penolakan penerimaan surat oleh kelurahan, batas waktu penyampaian panggilan, wilayah di luar jangkauan PT Pos, serta perbedaan tanggal antara dokumen fisik dan sistem digital. Forum menyepakati bahwa keterangan pada amplop retur dan data autentik dalam New Kibana dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara. Sedangkan untuk wilayah yang tidak terjangkau layanan oleh PT Pos, forum mengusulkan pemanggilan dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama setempat.

Menjelang penutupan, panitia mengadakan acara yang tidak kalah menarik yaitu kuis interaktif melalui aplikasi Kahoot. Pada acara ini, PA Manokwari meraih Juara I, disusul PA Kaimana sebagai Juara II dan PA Fakfak sebagai Juara III.
Kegiatan akhirnya ditutup oleh Wakil Ketua PTA Papua Barat, Dr. Drs. H. Muhlas, S.H., M.H. Dalam arahannya, beliau menegaskan pentingnya mematuhi SEMA Nomor 1 Tahun 2023 secara konsisten. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen PTA Papua Barat bersama PT Pos Indonesia dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.