image001

Foto: Dokumentasi penulis

Gorontalo – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pemahaman terkait itsbat wakaf pada lingkungan peradilan agama, Pengadilan Agama (PA) Tutuyan melaksanakan studi tiru pada Pengadilan Agama Gorontalo, Senin (21/9).

Kegiatan study tiru dipimpin langsung oleh Ketua PA Tutuyan, Nur Afni Katili, S.H.I. didampingi oleh Panitera, Farhan Husain, S.H.I. pejabat struktural serta staff kepaniteraan dan sekretariat PA Tutuyan.

Rombongan PA Tutuyan diterima langsung oleh Ketua PA Gorontalo, Abdul Hakim, S.Ag., S.H., M.H. didampingi Panitera, Muhiddin Litti, S.Ag., M.H.I. dan Sekretaris, Dra. Niswaty Puluhulawa, S.H., M.H.

Acara diawali dengan sambutan hangat dari Ketua PA Gorontalo, Abdul Hakim, S.Ag., S.H., M.H.  Dalam sambutannya, Ketua PA Gorontalo menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas kepercayaan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Tutuyan yang telah memilih PA Gorontalo sebagai lokus pembelajaran terkait itsbat wakaf.

Beliau menegaskan bahwa komitmen untuk meningkatkan pelayanan khususnya itsbat wakaf merupakan peran peradilan agama untuk mengukuhkan dan mengesahkan keberadaan harta benda wakaf yang belum memiliki bukti tertulis atau akta resmi

Selanjutnya, Ketua PA Tutuyan memberikan sambutan balasan. Dalam penyampaiannya, beliau mengucapkan terima kasih atas penyambutan yang sangat baik dari PA Gorontalo. Beliau menjelaskan bahwa kunjungan study tiru ini bertujuan untuk menggali best practices (praktik-praktik terbaik), inovasi layanan, dan strategi tata Kelola itsbat wakaf yang diterapkan PA Gorontalo hingga berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan kini melangkah menuju WBBM.

 image003

Masuk pada sesi inti, Ketua Gorontalo memaparkan secara komprehensif pelaksanaan itbsat wakaf mulai dari persyaratan administrasi, mekanisme penerimaan dan pemeriksaan perkara, tahapan persidangan, hingga proses penyelesaian dan penetapan Itsbat Wakaf.

Pembahasan juga mencakup berbagai hal teknis yang perlu dipersiapkan agar proses pelayanan sidang terpau kepada masyarakat dapat berjalan secara tertib, efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain membahas persyaratan dan mekanisme, kegiatan study tiru juga menjadi kesempatan bagi Pengadilan Agama Tutuyan untuk menggali kiat dan strategi sukses Pengadilan Agama Gorontalo dalam menyelenggarakan Itsbat Wakaf.

‘Dalam sidang terpadu mempertemukan tiga kebutuhan utama dalam legalisasi wakaf, yakni kepastian hukum melalui Pengadilan Agama, kepastian administrasi wakaf melalui Kementerian Agama, serta kepastian pertanahan melalui ATR/BPN. Untuk sukses kegiatan tersebut diperlukan sinergi dan kolaborasi lintas sektor yang baik’. Ujar Ketua PA Gorontalo.

Pelaksanaan Isbat Wakaf menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas aset-aset wakaf yang belum memiliki legalitas secara formal. Melalui kegiatan ini, diharapkan tanah dan harta benda wakaf dapat tercatat dengan baik serta memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kehadiran PA Tutuyan dalam kegiatan studi tiru merupakan bentuk dukungan terhadap upaya bersama antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam bidang perwakafan.

Sinergi yang terjalin diharapkan dapat terus memperkuat percepatan pelaksanaan Isbat Wakaf dan pendaftaran tanah wakaf, sehingga aset wakaf dapat terlindungi, tertib administrasi, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan umat.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan peradilan dan pelayanan publik yang efektif, terintegrasi, serta berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat

Penulis: Muhammad Arif Pahlevi

Editor: Ditjen Badilag