Sungai Batang – Dalam upaya memperkuat pelayanan dan mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, Pengadilan Agama (PA) Tembilahan Kelas IB berkolaborasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Batang melaksanakan Sidang Itsbat Nikah di luar gedung Pengadilan Agama Tembilahan pada 27–28 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dipusatkan di Kantor KUA Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir.
Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah ini merupakan bagian dari sidang keliling di luar gedung PA Tembilahan Kelas IB, sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas Ketua PA Tembilahan Nomor 347/KPA.W4-A4/ST.KP7.1/VIII/2026. Melalui layanan persidangan di luar gedung, PA Tembilahan berupaya menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan yang dipandu oleh Raudah, S.Pd. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala KUA Kecamatan Sungai Batang, Ahmad, S.Ag.
Dalam sambutannya, Ahmad menyambut baik pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah di wilayah Kecamatan Sungai Batang. Kolaborasi antara KUA dan PA Tembilahan dinilai menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum terkait perkawinan.
Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan yang disampaikan oleh Aab Abdul Wahab, S.Sy., M.H. Pengarahan diberikan kepada para peserta sebelum memasuki tahapan pelaksanaan persidangan. Dalam kesempatan tersebut, peserta diarahkan agar mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dan proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sidang Itsbat Nikah merupakan layanan yang penting bagi masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan mengenai perkawinan yang telah dilaksanakan namun belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi. Dengan adanya penetapan dari Pengadilan Agama, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan sidang di KUA Kecamatan Sungai Batang juga menjadi wujud sinergi antarlembaga dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. PA Tembilahan menghadirkan proses persidangan lebih dekat dengan masyarakat, sementara keberadaan KUA Sungai Batang menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan kegiatan di wilayah setempat.
Berdasarkan Surat Tugas Ketua PA Tembilahan, tim yang ditugaskan dalam pelaksanaan sidang keliling tersebut terdiri dari Aab Abdul Wahab, S.Sy., M.H., Amry Saputra, S.H., Ahmad Khatib, S.H.I., M.H., Abdul Azis, S.H., Hariyati, S.H.I., Hendri Kurniawan, S.Sos., Kasmadi, S.Ag., dan Rama Risyana, S.H.
Melalui pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah di luar gedung ini, PA Tembilahan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan peradilan yang mudah, cepat, sederhana, dan terjangkau. Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat Kecamatan Sungai Batang dalam memperoleh akses terhadap layanan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum terkait perkawinan mereka.
Kolaborasi PA Tembilahan dan KUA Sungai Batang menjadi salah satu langkah nyata dalam memperkuat pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan peradilan yang semakin dekat dengan para pencari keadilan.