
Foto: Dokumentasi penulis
Tutuyan – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, Pengadilan Agama Tutuyan melaksanakan Sosialisasi Standar Pelayanan Kaum Rentan pada Kantor Desa Tombolikat, Jum’at (7/8). Kegiatan ini dibuka oleh Ketua PA Tutuyan, Nur Afni Katili, S.H.I. dan diikuti seluruh tim sosialisasi PA Tutuyan beserta masyarakat desa Tombolikat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang setara, mudah diakses, dan bebas diskriminasi bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.
Dalam sambutannya, Ketua PA Tutuyan menyampaikan bahwa ini merupakan langkah strategis PA Tutuyan untuk mewujudkan sistem peradilan yang adil, humanis, dan inklusif.
‘Niat tulus melayani dengan sebuah kesadaran mendalam bahwa kelompok masyarakat rentan baik karena kondisi sosial, ekonomi, fisik, maupun mental yang sering kali merasa dianggap ‘tak berdaya’ saat harus berhadapan dengan hukum, tidak boleh lagi ada yang merasa terasing di rumah keadilan karena hak-hak dasarnya kita lindungi’. Ucap Ketua PA Tutuyan.
‘Dipastikan setiap anak terjamin haknya, kaum perempuan tidak terpinggirkan, penyandang disabilitas tidak terbentur tembok aksesibilitas, dan masyarakat miskin tidak terintimidasi oleh biaya perkara yang tinggi’. tambah Ketua PA Tutuyan.
Selain aksesibilitas fisik, kemudahan memperoleh informasi dan komunikasi yang efektif juga menjadi aspek penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas bagi seluruh masyarakat.
Pada sesi materi, seluruh masyarakat memperoleh pemahaman mengenai konsep dasar disabilitas, ragam jenis disabilitas, hak-hak penyandang disabilitas dalam pelayanan peradilan, serta pentingnya penyediaan layanan yang layak bagi masyarakat pencari keadilan.
Ketua PA Tutuyan mengajak seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk ikut andil dalam menciptakan pelayanan inklusif. Menurutnya, layanan publik yang inklusif hanya dapat diwujudkan ketika mereka yang membangun kebijakan, mengembangkan teknologi, dan merasakan langsung layanan duduk bersama sejak awal.
Kolaborasi tersebut menjadi fondasi dalam menciptakan layanan inklusif dan mendekatkan peradilan yang semakin dekat dengan masyarakat, mampu menjangkau setiap warga, membuka akses yang setara, dan memastikan tidak seorang pun tertinggal dari pelayanan peradilan.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang aksesibel, berkeadilan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pengguna layanan tanpa terkecuali.
Penulis: Muhammad Arif Pahlevi
Editor: Ditjen Badilag