Kamis, 18 Juli 2024, Pengadilan Agama Tangerang menggelar kegiatan Pembinaan dan Monev Kinerja Triwulan II untuk Tahun 2024 di Aula Cakra Pengadilan Agama Tangerang. Kegiatan rutin Pengadilan Agama Tangerang tersebut diadakan dalam rangka menyegarkan kembali semangat pegawai untuk tetap menjaga integritas dan berdisiplin dalam berperilaku sebagai aparatur Pengadilan Agama Tangerang.
Acara pembinaan dan monev kinerja triwulan II Pengadilan Agama Tangerang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tangerang, Khalid Gailea, dengan didampingi oleh Wakil Ketua Yang Ariani, Panitera Saiful Bahry dan Sekretaris Hana Nuraeni. Pembinaan kali ini merupakan pembinaan perdana Khalid, usai dilantik pada tanggal 31 Mei 2024 di Pengadilan Tinggi Agama Banten.


Pada kesempatan tersebut, Ketua Khalid menegaskan kembali kepada seluruh Hakim dan aparatur pengadilan untuk senantiasa menjaga integritas dengan tidak menerima gratifikasi atau pemberian dalam bentuk apapun. Lebih lanjut Khalid berpesan agar seluruh Hakim dan aparatur pengadilan untuk meningkatkan kedisiplinan karena kedisiplinan berdampak dengan kinerja, antara lain jam masuk kantor yang sesuai akan memberikan waktu kerja yang lebih efektif dibandingkan jika pegawai datang terlambat.
Dalam kesempatan tersebut, perilaku disiplin juga disinggung oleh Wakil Ketua Yang Ariani. Yang menghimbau kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Tangerang untuk melakukan presensi online SIKEP, finger scan dan manual. Yang mengingatkan bahwa presensi merupakan kewajiban yang berlaku bagi seluruh aparatur, dan pelaksanaan presensi menyangkut dengan disiplin kerja pegawai dalam hal jam kerja. Yang berpesan agar seluruh aparatur mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan mengenai jam kerja.

Sementara itu, Panitera Saiful Bahry memperkenalkan SMAP atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Tangerang. Tolok ukur keberhasilan dalam pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) adalah meningkatnya integritas dan kredibilitas lembaga peradilan sehingga menciptakan peradilan yang bebas dari korupsi.(int)