
Tobelo, 21 Agustus 2026 — Pengadilan Agama Morotai menjalani Pengawasan Reguler oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) yang dilaksanakan selama lima hari, mulai 17 sampai dengan 21 Agustus 2026.
Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian dan peningkatan kualitas penyelenggaraan peradilan, sekaligus menjadi momentum bagi Pengadilan Agama Morotai untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pada seluruh bidang kerja.
Pengawasan dilaksanakan oleh Tim Pengawasan Bawas Mahkamah Agung RI yang terdiri atas Muh. Djauhar Setyadi, selaku Kepala Badan Pengawasan sekaligus Pengendali Mutu; Ahmad Nur, selaku Inspektur sekaligus Pengendali Teknis; Roedy Suharso, Hakim Tinggi selaku Ketua Tim; Fathur Rizqi, Hakim Yustisial selaku Anggota; Imam Purnomo, Auditor Ahli Madya selaku Anggota; Sukriadi Tanjung, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda selaku Anggota; serta Rizky Intan Naomi, Auditor Ahli Pertama selaku Sekretaris.
Selama pelaksanaan pengawasan, Tim Bawas MA RI bersama jajaran Pengadilan Agama Morotai melakukan pemeriksaan dan pengendalian mutu terhadap lima bidang utama, yaitu:
- Manajemen Peradilan
Pemeriksaan meliputi program kerja, pencapaian target, kepemimpinan, pembinaan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan organisasi.
- Administrasi Perkara
Pemeriksaan mencakup prosedur penerimaan perkara, pengelolaan keuangan perkara, buku register, pemberkasan, kearsipan, hingga pelaporan perkara.
- Administrasi Persidangan dan Pelaksanaan Putusan
Tim melakukan pemeriksaan terhadap proses persidangan, kelengkapan berita acara persidangan, serta tertib pelaksanaan putusan dan eksekusi.
- Administrasi Umum
Bidang ini meliputi pemeriksaan pengelolaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, serta Barang Milik Negara (BMN).
- Kinerja Pelayanan Publik
Pemeriksaan diarahkan pada kualitas pelayanan kepada masyarakat, transparansi informasi, sarana dan prasarana pelayanan, serta pengelolaan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Ekspose Hasil Pengawasan
Rangkaian pengawasan kemudian ditutup dengan ekspose hasil pengawasan, yang menjadi forum penyampaian hasil pemeriksaan dan berbagai catatan maupun temuan yang perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut dari Pengadilan Agama Morotai.
Dalam ekspose tersebut disampaikan sejumlah temuan dan rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti oleh jajaran Pengadilan Agama Morotai dalam jangka waktu 60 hari.
Bagi Pengadilan Agama Morotai, hasil pengawasan tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai temuan, tetapi menjadi bahan evaluasi dan instrumen perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas tata kelola peradilan.
Ketua Pengadilan Agama Morotai, Harisan Upuolat, S.H.I., M.H., bersama seluruh jajaran berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pengawasan secara serius, terukur, dan tepat waktu.
Tindak lanjut tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Agama Morotai, baik dalam aspek administrasi, manajemen, pelayanan publik, maupun penguatan integritas aparatur.
Pengadilan Agama Morotai memandang kegiatan pengawasan reguler ini sebagai momentum penting untuk berbenah, memperbaiki, dan meningkatkan kualitas, sehingga setiap proses kerja dapat berjalan semakin tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan selesai, perbaikan dimulai.
Pengadilan Agama Morotai berkomitmen untuk terus bergerak menuju peradilan yang berintegritas, profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.