Rangkasbitung (20/9/22) Gushairi, S.H.I.,MCL kembali memastikan perkembangan mental dan psikologis anak, yang orang tuanya lagi fokus mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Rangkasbitung. proses mediasi nya dilaksanakan di ruang mediasi PA Rangkasbitung pada selasa siang.
Proses mediasi dalam nomor perkara 996/Pdt.G/2022/PA.Rks tersebut dihadiri langsung oleh Penggugat dan Tergugat. Penggugat masih bersikukuh untuk berpisah dengan Tergugat sehingga mediasi terhadap pokok perkara yakni perceraian belum berhasil mencapai kesepakatan damai. Akan tetapi, terhadap perkembangan mental dan psikologis anak hasil pernikahan Penggugat dan Tergugat perlu dipastikan tempat tinggalnya dan di bawah asuhan siapa. Atas kesepakatan Penggugat dan Tergugat, hak asuh 1 orang anak tersebut diberikan kepada Penggugat selaku ibu kandungnya, dengan tetap memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Tergugat untuk mencurahkan kasih sayang atas seizin Penggugat.
Penulis : Gushairi, S.H.I., MCL