Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Perkara waris dengan nomor register 620/Pdt.G/2025/PA.Kis yang ditangani di Pengadilan Agama Kisaran berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi. Proses mediasi tersebut berlangsung sejak 15 April 2025 hingga 22 April 2025 di Ruang Mediasi PA Kisaran.
Mediator dalam perkara ini adalah Bapak Junaidi Sholat, S.H., M.H., yang merupakan Mediator Non Hakim Bersertifikat di PA Kisaran. Adapun Majelis Hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Y.M. Ketua PA Kisaran, Ibu Evawaty, S.Ag., M.H.
Meski para pihak tidak mencabut perkara yang telah terdaftar, mediasi dinyatakan berhasil dengan adanya kesepakatan perdamaian antara penggugat dan tergugat, yang dituangkan dalam akta perdamaian. Dalam kesepakatan tersebut, para pihak sepakat menyelesaikan sengketa pembagian warisan secara kekeluargaan, dengan prinsip saling menghormati dan mengedepankan musyawarah.
Keberhasilan mediasi ini menjadi cerminan efektivitas jalur non-litigasi dalam menyelesaikan perkara perdata di pengadilan agama, khususnya perkara waris yang sering kali menyangkut hubungan kekerabatan.
Y.M. Ketua PA Kisaran menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini khususnya kepada para pihak yang berlapang dada menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan dan berharap keputusan yang akan ditetapkan dapat dijalankan sesuai dengan yang tertuang dalam putusan Pengadilan Agama Kisaran. (nrl)

