
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Sebuah perkara waris yang terdaftar di Pengadilan Agama Kisaran dengan Nomor Register 1046/Pdt.G/2025/PA.Kis berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi. Mediasi ini dipandu oleh Mediator non-Hakim, Bapak Junaidi Sholat, S.H., M.H., CPM, dan ditandai dengan kesepakatan perdamaian yang tertuang dalam akta perdamaian resmi.
Proses mediasi dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran dan telah berlangsung sejak 3 Juni 2025. Setelah melalui beberapa tahapan dan pertemuan, kedua belah pihak akhirnya mencapai mufakat pada Selasa, 17 Juni 2025.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, perkara dinyatakan selesai tanpa melanjutkan proses persidangan, dan hasil mediasi tersebut diperkuat dengan akta perdamaian.
Pengadilan Agama Kisaran menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang telah beritikad baik dalam menyelesaikan perkara secara damai serta kepada Bapak Junaidi Sholat atas peran profesional dan dedikatifnya sebagai mediator. (nrl)