PERKARA WARIS BERHASIL DAMAI DI MEJA MEDIASI OLEH MAEDIATOR ULUNG PA BANGKINANG
(Dr. HASAN NUL HAKIM, S.H.I., M.A)

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Senin (02/10/2023), bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Bangkinang, Hakim mediator sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam gugatan perdata tentang kewarisan dengan register perkara Nomor : 1014/Pdt.G/2023/PA.Bkn.

Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan / Mahkamah Syar’iyah. Mediasi juga merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No. I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang ingin berdamai.

Pada pelaksanaan mediasi ini Hakim Mediator Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A. dengan kesungguhan memberikan nasehat kepada para pihak, akhirnya para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkaranya dengan jalan damai secara kekeluargaan. Pihak Penggugat yang terdiri dari 3 (tiga) orang dan 1 (satu) orang Tergugat hadir dalam proses mediasi ini. Dimana dalam pokok perkaranya para Penggugat mengajukan gugatan kepada Tergugat atas sebidang tanah kebun karet yang merupakan warisan orang tua Penggugat. Alhamdulillah para pihak yang semula bertikai berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dengan menetapkan bagian/ kadar masing-masing Ahli Waris menurut ketentuan undang-undang yang berlaku dan sesuai hukum paro’id Islam yang ditandai dengan penandatanganan Akta Perdamaian antara Penggugat dan Tergugat.

Dengan tercapainya kesepakatan damai dalam perkara ini menjadi suatu kepuasan tersendiri bagi Mediator dan juga satuan kerja karena berhasil mendamaikan sengketa keluarga ini. Semoga masa mendatang semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi untuk kembali berdamai dan mudah-mudahan dapat menurunkan tingkat sengketa antar masyarakat Kota Bangkinang. (WHS/TimITPABkn)