
Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Kamis(30/11/2023), bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Sei Rampah dalam perkara Penguasaan Anak dengan register perkara nomor : 945/Pdt.G/2023/PA.Srh berhasil putus damai. Dimana adanya perselisihan antara Pihak Pertama(A) dengan Pihak Kedua(Z), keduanya Sepakat dan Mufakat menyatakan TELAH BERDAMAI dan Mengakhiri seluruh perselisihan. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis yang merupakan Wakil Ketua PA Sei Rampah Ibu Nusra Arini, S.H.I., M.H. dengan anggota majelis ibu Istiqomah Sinaga, S.H.I., M.H. dan Bapak Ghifar Afghany,S.Sy., M.H. dengan Panitera Muda Ibu Patimah, S.H. berhasil mendamaiakn kedua belah Pihak.
Dalam Surat Perjanjian Damai yang mengikat Kedua belah Pihak, Pihak pertama dan Pihak kedua sepakat menyerahkan hak asuh (hadhanah) yang bernama A berada pada pihak Kedua sampai anak tersebut berusia dewasa/mandiri (21 Tahun) dimana juga Pihak Pertama memberikan biaya nafkah anak (madliyah) sesuai kesepakatan sampai dengan anak tersebut berusia dewasa. Ibu Nusra Arini, S.H.I., M.H. menyebutkan bahwa kesepakatan damai adalah hukum bagi kedua belah pihak dan kedua belah pihak terikat serta wajib mematuhi hukum tersebut. //Mel