Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Pengadilan Agama (PA) Kisaran kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi. Perkara dengan register nomor 2016/Pdt.G/2024/PA.Kis berhasil diselesaikan secara damai setelah melalui proses mediasi yang berlangsung sejak 12 November hingga 19 November 2024. Mediasi dipimpin oleh Mediator Non Hakim Bersertifikat, Bapak Junaidi Sholat, S.H., M.H., CPM., bertempat di ruang mediasi PA Kisaran.

Dalam keterangannya, Bapak Junaidi Sholat, S.H., M.H., CPM., menyampaikan apresiasinya kepada para pihak yang menunjukkan itikad baik selama proses mediasi. “Keberhasilan ini adalah hasil dari keterbukaan dan komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Kami sangat bersyukur dapat membantu mencapai solusi terbaik,” ujar beliau.

Picsart-24-11-20-16-57-25-625

Proses mediasi ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kerahasiaan dan netralitas mediator. Keberhasilan mediasi juga menunjukkan efektivitas alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan sebagai cara yang lebih cepat, hemat biaya, dan menjaga hubungan baik antarpara pihak.

Ketua PA Kisaran, Ibu Evawaty, S.Ag., M.H., turut mengapresiasi keberhasilan ini. Beliau menegaskan bahwa PA Kisaran akan terus mendukung dan mendorong penggunaan mediasi sebagai salah satu langkah penyelesaian sengketa yang humanis dan berkeadilan.

Keberhasilan ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen PA Kisaran dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Diharapkan, semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi di PA Kisaran.