Pinrang, Jumat 04 Juli 2025
Alhamdulillah atas Pertolongan dan Bimbingan Allah SWT, Hari ini Jumat 04 Juli Tahun 2025 Perkara Kewarisan Nomor 363/Pdt.G/2025/PA.Prg Berhasil Damai oleh Mediator Non Hakim PA Pinrang H. Abdullah, S.H., M.H selaku Panitera Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1A.
Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No.I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, mediator selalu menjelaskan tata cara mediatsi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.
Pada perkara ini kedua belah pihak yang bersengketa dan mediator Non Hakim menandatangani kesepakatan perdamaian. Adapun proses mediasi dilakukan satu kali pertemuan. Dengan tercapainya kesepakatan damai dalam perkara ini menjadi suatu kepuasan tersendiri bagi mediator, karena bisa mendamaikan sengketa dalam keluarga khususnya perkara gugatan waris.
Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1A sangat mengapresiasi keberhasilan Mediator dalam mendamaikan para pihak berperkara, karena berhasilnya suatu mediasi merupakan salah satu indikator dari baiknya pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Pinrang.
Kedepannya diharapkan akan lebih banyak perkara yang berhasil damai melalui jalur mediasi di Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1A Ujar Ketua PA Pinrang Hadrawati, S.Ag., M.HI.

Tim IT PA Prg.