Perkara Harta Bersama Ratus Juta Rupiah, PA Bangkinang Laksanakan Descente
di Desa Kubang Jaya, Kec. Siak Hulu - Kab. Kampar
Bangkinang | pa-bangkinang.go.id
Jum'at (19/07/2024) ~ Pengadilan Agama Bangkinang mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Bangkinang untuk perkara Harta Bersama bernilai ratusan juta rupiah dengan Penggugat (Mantan Suami) dan Tergugat (Mantan Istri) untuk Perkara Pengadilan Agama Bangkinang dengan nomor Perkara 360/Pdt.G/2024/PA.Bkn. Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Desa Kubang Jaya, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar.
Descente dilakukan pada jam 09.00 s.d selesai oleh Pengadilan Agama Bangkinang dengan menugaskan Tim yang terdiri dari Majelis Hakim, dengan Ketua Majelis (YM Elidasniwati, S.Ag., M.H), dan 2 Hakim Anggota (YM Mardhiyyatul Husnah Hasibuan, S.H.I., M.H., dan YM Faizal Husen, S.Sy), dan Panitera Pengganti (Meilina Yulien, S.Kom., S.Sy., M.H), serta Jurusita (Tomy Andesta Siahaan). Descente dihadiri oleh Penggugat, Kuasa Hukum Pihak Penggugat dan Tergugat serta didampingi oleh perangkat desa dan Babhinkamtibmas setempat.
Kegiatan descente dibuka oleh YM Elidasniwati di Kantor Desa Kubang Jaya dan didampingi langsung oleh Kepada Desa Kubang Jaya. Setelah membuka sidang descente, tim langsung melakukan pengukuran 1 (satu) bidang tanah perumahan beserta bangunan diatasnya untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan. (ES/TimITPaBkn)