
Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Kamis(12/12/2024), Istiqomah Sinaga, S.H.I., M.H., Ghifar Afghany, S.Sy., M.H., Royan Bawono, S.H.I., M.H. selaku Majelis Hakim dan dibantu oleh Jasmin, S.H. sebagai Panitera Pengganti dan Ammar Zaki Siregar, S.H., M.H. sebagai Petugas Lapangan melaksanakan Descente atau biasa disebut sebagai Pemeriksaan Setempat untuk perkara Harta Bersama dengan nomor register 858/Pdt.G/2024/PA.Srh.
Adapun objek sengketa dalam perkara tersebut terletak di Jalan Galang Dolok Masihul Dusun II Desa Karang Tengah Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada Hakim. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat telah berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. dengan lancar dan kondusif. //meL