Perkara Harta Bersama Miliaran Rupiah, PA Bangkinang Laksanakan Descente

di Dusun V, Desa Batu Belah, Kec. Kampar, Kab. Kampar

 desc28062411.jpg

Bangkinang | pa-bangkinang.go.id

Jum'at (28/06/2024) ~ Pengadilan Agama Bangkinang mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Bangkinang untuk perkara Harta Bersama bernilai miliaran rupiah dengan Penggugat (Mantan Istri) dan Tergugat (Mantan Suami) untuk Perkara Pengadilan Agama Bangkinang dengan nomor Perkara 207/Pdt.G/2024/PA.Bkn. Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Dusun V, Desa Batu Belah, Kec. Kampar, Kab. Kampar. 

desc28062422.jpg    desc28062433.jpg    

Descente dilakukan pada jam 09.00 s.d selesai oleh Pengadilan Agama Bangkinang dengan menugaskan Tim yang terdiri dari Hakim Tunggal (YM Elidasniwati, S.Ag., M.H), Panitera Pengganti (Meilina Yulien, S.Kom., S.Sy., M.H), dan Jurusita (Tomy Andesta Siahaan). Descente dihadiri oleh Penggugat, Kuasa Hukum Pihak Penggugat dan Tergugat serta didampingi oleh perangkat desa dan Babhinkamtibmas setempat.

desc28062444.jpg   desc28062455.jpg    

Kegiatan descente dibuka oleh YM Elidasniwati di Kantor Desa Batu Belah dan didampingi langsung oleh Pj Kepala Desa Batu Belah Kec. Kampar. Setelah membuka sidang descente, tim langsung melakukan pengukuran 2 bidang tanah perkebunan untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

desc28062466.jpg

Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan. (ES/TimITPaBkn)