Kolase-2-foto-2024-08-27-T150615-741

Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Pengadilan Agama (PA) Kisaran kembali mencatat keberhasilan dalam menyelesaikan sengketa melalui mediasi. Perkara Gugatan Hak Asuh Anak dengan nomor registrasi 1490/Pdt.G/2024/PA.Kis, yang diajukan oleh Penggugat, berhasil dimediasi oleh Mediator non hakim bersertifikat, Bapak Junaidi Sholat, S.H., M.H. CPM. di ruang mediasi PA Kisaran.

Kolase-2-foto-2024-08-27-T150833-182

Proses mediasi ini dimulai sejak 20 Agustus 2024 dan berjalan dengan lancar. Sebagai hasil dari mediasi tersebut, Penggugat memutuskan untuk mencabut gugatannya pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Y.M. Ketua PA Kisaran, Ibu Evawaty, S.Ag., M.H. mengapresiasi atas keberhasilan ini dan berharap keberhasilan mediasi seperti ini dapat terus meningkat di masa mendatang, sebagai bagian dari upaya untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. (nrl)