Rangkasbitung (23/8/22) Pengadilan Agama Rangkasbitung hingga tanggal 23 Agustus 2022 telah menerima lebih dari 1.000 perkara, perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Rangkasbitung berupa perkara cerai gugat, cerai talak, izin poligami, harta bersama, perwalian, Itsbat Nikah, Dispensasi Kawin, dan jenis perkara lainnya.
Perkara cerai gugat masih mendominasi di Pengadilan Agama Rangkasbitung yakni mencapai 776, sementara itu perkara cerai talak berjumlah 162, jika ditotal perkara perceraian hingga Agustus 2022 berjumlah 938 perkara. Selain itu, perkara Itsbat nikah mencapai 44 perkara, dan dilanjutkan dengan dispensasi nikah sejumlah 12 perkara.
Sementara itu, Kecamatan Rangkasbitung merupakan kecamatan yang terbanyak dibandingkan 27 kecamatan lainnya di Kabupaten Lebak yang berperkara di Pengadilan Agama Rangkasbitung, yang mencapai lebih dari 200 perkara, kecamatan cibadak adalah terbanyak yang kedua yang mencapai lebih kurang 100 perkara, sementara kecamatan cimarga mencapai 70 perkara.
Penulis : Gushairi, S.H.I., MCL