Perkara Cerai Gugat Dicabut berkat kepiawaian KMS Blangpidie
Kamis, 14 Juli 2022-
Ketua MS Blangpidie bertindak selaku Hakim Mediator atas perkara Cerai Gugat Nomor 100/Pdt.G/2022/MS.Bpd berhasil damaikan perkara dengan pencabutan gugatan.
Perkara Cerai Gugat antara DA (Penggugat) dan EMD (Tergugat), setelah melalui proses mediasi yang dibantu oleh KMS Blangpidie selaku Mediator, kedua belah pihak sepakat berdamai, dan Penggugat setuju untuk mencabut gugatannya setelah mempertimbangkan dorongan dari KMS Blangpidie selaku Mediator.
@Mahkamah Agung RI
@Ditjen Badan Peradilan Agama
@Mahkamah Syar'iyah Aceh

#Mediasi #CeraiGugat #Gugatan #MahkamahAgungRI #DitjenBadilag #Nyoecap