image0021

Tutuyan –Pengadilan Agama Tutuyan bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menyelenggarakan kegiatan donor darah dalam rangka 144 Tahun Badan Peradilan Agama, Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) dan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung ke-81. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Tutuyan pada Selasa (4/8).

Kegiatan donor darah disambut dengan antusias oleh para pegawai yang secara sukarela berpartisipasi mendonorkan darahnya. Selain menjadi rangkaian peringatan Hari Badan Peradilan Agama, Kemerdekaan, dan Mahkamah Agung ke-81, kegiatan ini juga menjadi wujud implementasi nilai-nilai pengabdian, solidaritas, dan kepedulian sosial yang senantiasa dijunjung tinggi oleh insan peradilan.

Dalam sambutannya, Ketua PA Tutuyan, Nur Afni Katili, S.H.I. menyampaikan bahwa donor darah merupakan bentuk nyata kepedulian sosial dan kemanusiaan, yang sejalan dengan semangat gotong royong dan persatuan bangsa.

‘Gerakan-gerakan bersifat sosial semua adalah bentuk pengabdian kepada masyarakat. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat, dan semoga setetes darah kita dapat memberikan kemerdekaan bagi yang membutuhkan’. Ujar Ketua PA Tutuyan

Lebih lanjut, beliau mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan PMI Kab. Bolaang Mongondow Timur serta partisipasi aktif seluruh jajaran yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi merupakan salah satu kunci dalam membangun budaya gotong royong dan memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat.

image0023

Selain itu, Ketua PMI Kab. Bolaang Mongondow Timur, Rosita Pobela, S.E., M.Si. menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ketua PA Tutuyan beserta jajarannya atas komitmen dan inisiatifnya bersinergi Bersama PMI Kab. Bolaang Mongondow Timur.

‘Hanya beberapa menit dalam mendonorkan darah tetapi manfaatnya sangat berarti dan menjadi harapan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan’. Ucap Ketua PMI Boltim.

Sebagai Informasi, donor darah merupakan salah satu bentuk nyata implementasi HAM, khususnya dalam pemenuhan hak atas kesehatan dan hak untuk hidup. Setiap tetes darah yang disumbangkan berpotensi menyelamatkan nyawa orang lain, sekaligus memastikan pasien mendapatkan akses layanan medis yang memadai. 

Disamping itu, donor darah mencerminkan nilai solidaritas sosial yang dijamin dalam prinsip-prinsip HAM. Selama memenuhi syarat medis, siapa pun dapat menjadi pendonor, tanpa membedakan suku, agama, ras, atau status sosial.

Dengan demikian, pelayanan kesehatan berbasis donor darah dapat dirasakan secara adil oleh setiap lapisan masyarakat khususnya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Penulis: Muhammad Arif Pahlevi

Editor: Ditjen Badilag