Menurut Mawardi, S.H.I yang biasa dipanggil “Bang Alex” yang bertugas sebagai Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ketiga ptersebut telah dapat dilihat pada SIPP Mahkamah Syar'iyah Calang dengan register perkara masing-masing 1/JN/2020/MS.Cag, 2/JN/2020/MS.Cag dan 3/JN/2020/MS.Cag. Berdasarkan penelusuran pada SIPP Mahkamah Syar'iyah Calang sidang untuk ketiga perkara tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2020.

Menurut arahan dari Ketua Mahkamah Syar'iyah Calang bahwa karena ketiga perkara ini kemungkinan akan dilaksanakan secara cepat dengan pemeriksaan biasa mengingat jumlah nilai barang bukti dan nilai keuntungan jarimah tersebut berada di bawah 2 (dua) gram emas murni. Semoga sidangnya nanti berjalan sukses. Amin.