Penyerahan Zakat Profesi Aparatur PA Bangkinang Ke Baznas Kabupaten Kampar Tahun 2025

zakat1903251.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Rabu (19/03/2025), bertempat di ruang Sidang Utama Abu Bakar Ash Shiddiq, Pengadilan Agama Bangkinang kedatangan tamu dari Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kampar yakni Bapak Purwadi, SP, M.Si yang merupakan Ketua Baznas Kabupaten Kampar bersama Tim.

zakat1903252.jpg

Kedatangan rombongan dari Baznas Kab. Kampar ini dalam rangka menerima penyerahan zakat profesi aparatur Pengadilan Agama Bangkinang yang menjadi wajib Zakat untuk tahun 2025 atau 1446 H. Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024, bahwa;

Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2024 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp82.312.725,- (delapan puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) per tahun atau Rp6.859.394,- (enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) per bulan.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

zakat1903253.jpg

Penyerahan Zakat Profesi dilaksanakan setelah pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Program Kerja Baznas Kab. Kampar tahun 2025 dan diwakilkan langsung oleh Ketua Pengurus Badan Amil Zakat Infaq dan Sedekah Pengadilan Agama Bangkinang, Bapak M. Afrizal, S.H.disaksikan oleh seluruh aparatur PA Bangkinang yang mengikuti kegiatan Bintal. Semoga zakat yang diberikan ini dapat membersihkan harta dan hati para Muzzaki PA Bangkinang. (ES/TimITPaBkn)