med

Sei Rampah | pa-seirampah.go.id

Selasa(14/01/2025), bertempat diruang rapat Pengadilan Agama Sei Rampah dilaksanakan pertemuan dengan Mediator Non-Hakim yang telah mengirimkan surat permohonan menjadi Mediator Non-Hakim pada Pengadilan Agama Sei Rampah untuk Tahun Anggaran 2025. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Sei Rampah dan didampingi oleh Panitera dan Sekretaris. Dalam arahannya Ketua PA Sei Rampah mengharapkan agar mediator terpilih dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih baik dan inovatif bagi para pencari keadilan yang secara langsung akan mempercepat penyelesaian perkara serta akan menciptakan perdamaian antar para pihak berperkara pada Pengadilan Agama Sei Rampah.

Secara keseluruhan terdapat 6 (enam) orang Mediator Non Hakim di PA Sei Rampah yang akan bertugas pada tahun 2025. Keenam orang tersebut antara lain :

1. SRI RAHAYU,SH.,AAAIJ,CPM. 

2. EGA WULANDARI, S.H.,CPM.,CDBP. 

3. DR.RUSLI NASUTION, S.H.I.,M.A.,CPM. 

4. MUHAMAD IQBAL ZULFIKAR, S.E.,M.M. 

5. DR.WARDAYANI,S.E.,M.S.I., 

6. M.RIDWAN SIREGAR, S.H.,M.H.

med5

Keberadaan Mediator sangat penting di PA Sei Rampah sebagai lembaga peradilan yang memiliki kewenangan absolut dibidang Perdata Islam seperti Perkawinan, Waris, Hibah dan sebagainya. Hal tersebut karena berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Peradilan, wajib dilakukan Mediasi sebelum dilaksanakannya Sidang 1 dengan tujuan agar dapat mendamaikan Para Pihak dan menemukan titik tengah dalam penyelesaian masalah. //MeL