Pengadilan Agama Pematangsiantar menggelar acara penyerahan Surat Keputusan Penunjukan Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Pematangsiantar  Tahun 2024. Mediator Non Hakim merupakan pihak lain yang bukan hakim dan telah memiliki sertifikat mediator serta telah tercatat dalam daftar mediator  sesuai Pasal I angka (2) dan Pasal 19 ayat (I) Perma Nomor 1 Tahun 2016. 

Adapun tujuan dari penetapan Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Pematangsiantar adalah sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi  di Pengadilan dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih baik dan inovatif bagi para pencari keadilan yang secara langsung akan mempercepat penyelesaian perkara serta akan menciptakan perdamaian antar para pihak berperkara.

Penyerahan SK diberikan secara langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Sri Haratati, S.H.I., M.H. yang didampingi oleh Panitera kepada 3 (tiga) orang mediator yang telah ditunjuk yaitu atas nama  H. Muslimin Akbar, S.H.I., M.H., CPM., Alfianto, S.H. CPM. , Dr. Sepriandison, S.H., M. Si., CI.A. Setelah penyerahan SK, Ketua PA Pematangsiantar menjelaskan mengenai jadwal mediasi bagi mereka serta tata cara bermediasi yang benar.

Selanjutnya Ketua berpesan agar para Mediator Non Hakim optimal dalam melakukan mediasi sehingga mediasi di Pengadilan Agama Pematangsiantar akan banyak berhasil. “Para Mediator Non Hakim mempunyai kewajiban untuk membuat laporan mediator dan menyerahkan kepada petugas PTSP untuk di input laporan hasil mediasi ke SIPP”, jelas Ketua.

 

Tim IT PA Pematangsiantar