Whats-App-Image-2023-01-05-at-14-27-50

Kabanjahe | https://www.pa-kabanjahe.go.id

Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN) merupakan pegawai di Instansi Pemerintahan yang tidak terikat dengan pihak ketiga maupun tidak terdaftar sebagai Pegawai Negeri. Pegawai dimaksud termasuk pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus dan pegawai lain yang penghasilannya dibebankan pada APBN. Di Pengadilan Agama Kabanjahe terdapat 8 Pegawai PPNPN yang masuk kedalam DIPA Pengadilan Agama Kabanjahe Tahun 2023 ini.

 
Whats-App-Image-2023-01-05-at-14-27-49Whats-App-Image-2023-01-05-at-14-27-48

Kedelapan Pegawai tersebut pada hari Kamis, 5 Januari 2023 pukul 14.00 WIB melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pemberian SK oleh Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe yang dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kabanjahe.

Whats-App-Image-2023-01-05-at-14-27-53Whats-App-Image-2023-01-05-at-14-27-53-1

Selain dihadiri oleh Y. M. Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe, Ibu Sri Armaini, S. HI., M. H juga dihadiri oleh Y. M. Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe, Bapak Iqbal Kadafi, S. H., M. H. Sekretaris, Ibu Afridawati, S. Ag. dan Kasubbag Umum dan Keuangan, Bapak Dr. Saprijal, S. H., M. Ag. dan 8 Orang Pegawai PPNPN Pengadilan Agama Kabanjahe yaitu, Rosintan Sembiring, S. H., Januardi Jambak, Muhammad Adri Hasibuan, S. H., Syahril, Maulana Akbar Z Ketaren, M. Yusup, S. Kom., Zulhajmiro Syahputra, S. H. dan Chairil Pahlevi. Kegiatan berlangsung hingga pukul 15.00 WIB. (nrl)