image001

Pelaksanaan program Penyerahan Secara Terpadu berupa Penetapan Pengadilan Agama Limboto, Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dari PPAIW KUA Kecamatan Limboto, dan Sertipikat Tanah Wakaf dari Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo menjadi salah satu bentuk nyata sinergi antarlembaga dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf.

Sebagai simbolis pelaksanaan program terpadu, penyerahan dokumen wakaf dilakukan terhadap Masjid Al-Mujahidin, Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, yang dihadiri dan disaksikan langsung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo, Dandim 1315 Gorontalo, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Kapolres Gorontalo.

Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses legalisasi tanah wakaf, sehingga keberadaan dan peruntukannya memiliki kepastian hukum serta dapat terlindungi untuk kepentingan umat.

image002

Program terpadu ini merupakan wujud harmonisasi dan kolaborasi antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional, serta Pemerintah Daerah, dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih efektif, terintegrasi, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Penyerahan ini sekaligus menjadi momentum bahwa wakaf bukan hanya ibadah yang bernilai keagamaan, tetapi juga memiliki dimensi hukum dan sosial yang perlu mendapatkan kepastian serta perlindungan negara. Dengan tertibnya administrasi wakaf, diharapkan aset-aset wakaf dapat terus terjaga dan dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kemaslahatan umat.(faisal)