
Salah satu bentuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disesase (COVID-19) varian Omicron di lingkungan Pengadilan Agama Pematangsiantar, maka Pengadilan Agama Pematangsiantar melakukan penyemprotan disinfektan di Gedung Kantor Pengadilan Agama Pematangsiantar pada Selasa, 15 Februari 2022.
Kegiatan penyemprotan ini dilakukan pada pukul 17.00 WIB setelah pelayanan berakhir dan jam kerja para aparatur Pengadilan Agama Pematangsiantar telah selesai. Penyemprotan dilakukan di setiap ruangan baik di lantai 1 maupun 2, terutama diruangan yang menjadi tempat berkumpul banyak orang seperti ruangan PTSP dan ruang tunggu sidang.

Diharapkan dengan dilakukan penyemprotan disinfektan ini dapat memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Agama Pematangsiantar sehingga para masyarakat yang datang serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Pematangsiantar dapat merasa nyaman serta tingkat penyebaran COVID-19 dapat diminimalisir.
Tim IT PA Pematangsiantar