Penyemprotan Disinfektan di Lingkungan
Kantor Mahkamah Syar’iyah Blangpidie
Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19
Blangpidie, dalam rangka memutus rantai penyebaran dan pencegahan Covid-19, salah satu upaya yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah Blangpidie adalah melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan kantor Mahkamah Syar’iyah Blangpidie. Penyemprotan disinfektan yang dilakukan dimulai dari semua pintu-pintu masuk hingga kesemua ruangan pegawai dan ruangan yang ada dalam kantor, penyemprotan dilakukan secara professional dan menyeluruh hingga ke ruang tunggu pengunjung sidang, parkiran, toilet umum dan fasilitas yang ada lainnya.

Wakil Ketua MS Blangpidie Bapak Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., disela-sela kegiatan penyemprotan disinfektan berlangsung mengatakan bahwa upaya penyemprotan disinfektan merupakan salah satu upaya yang sangat mungkin dilakukan oleh semua kantor-kantor pelayanan publik dimanapun berada dengan situasi dan kondisi Covid-19 yang sudah sangat mewabah hari ini selain penyediaan cuci tangan dengan sabun, hand sanitizer, masker dan thermogun. Oleh karena itu WKMS Blangpidie menghimbau agar masyarakat yang berkeperluan ke MS Blangpidie turut berpartisipasi dalam pencegahan pandemic Covid-19 ini dengan cara menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih serta mengikuti himbauan-himbauan yang disampaikan oleh pemerintah terkait penyebaran Covid-19.
Lebih lanjut, WKMS Blangpidie menyampaikan bahwa dalam situasi mewabahnya virus Covid-19 ini, upaya Mahkamah Syar’iyah Blangpidie melakukan penyemprotan disinfektan tersebut merupakan bentuk komitmen dari seluruh jajaran yang ada di MS Blangpidie dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan sehingga apabila semua fasilitas-fasilitas yang ada di Mahkamah Syar’iyah Blangpidie sudah dipastikan bersih dan tidak terpapar dari bakteri dan kuman-kuman yang berbahaya. Kita Bisa, Ayo Bersama Kita Lawan Corona !!! (Tim Redaksi MS. Blangpidie).