Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak langsung bagi masyarakat, khususnya dalam hal penurunan dan kepastian biaya berperkara. Dengan adanya penyesuaian zona wilayah, biaya pemanggilan kini dihitung lebih proporsional sesuai jarak dan jangkauan wilayah, sehingga menjadi lebih transparan dan terjangkau.
Bagi masyarakat Bener Meriah, langkah ini menjadi angin segar karena proses berperkara tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang mahal dan membingungkan. Informasi biaya kini disusun lebih jelas, sehingga masyarakat dapat mengetahui sejak awal perkiraan biaya yang akan dikeluarkan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong ini dihadiri oleh unsur pimpinan dari kedua lembaga peradilan. Penandatanganan dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin meningkat. Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong juga terus berupaya mendukung pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.



Comments