Rangkasitung, 2 November 2022, Majelis Hakim Pengadilan Agama Rangkasitung mengadakan descente (sidang pemeriksaan setempat). Descente ini bertujuan untuk melihat dan mengetahui secara langsung mengenai keadaan harta objek perkara yang disengketakan para Pengugat dan Tergugat dalam yurisdiksi Pengadilan Agama Rangkasitung. Adapun objek sengketa adalah sebidang tanah persawahan seluas kurang lebih 1.500 m2 yang beralamat di Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Descente ini merupakan permohonan  bantuan sidang dari Pengadilan Agama Sumedang.

Dalam pelaksanaannya proses descente dilaksanakan oleh Ketua Majelis Gushairi, S.H.I., MCL., beserta anggota majelis Mohammad Imaduddin, S.Sy., M.H., dan Muhammad Tsabbit Abdullah, S.H. yang didampingi oleh Yosie Ahmad Diantoro, S.H., dan Rendhi Renaldi, S.H. sebagai Panitera Pengganti. Sidang dibuka di Kantor Desa di Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Setelah sidang dibuka, Majelis Hakim dengan didampingi Ibu Sekdes dan Kepala Urusan Pemerintahan Desa menuju lokasi objek sengketa. Proses pemeriksaan obyek sengketa tanah dilaksanakan oleh jurusita dan dicatat oleh panitera pengganti dengan diawasi langsung oleh Majelis Hakim dan dihadiri pula oleh Pihak Penggugat dan kuasanya beserta dihadiri juga oleh Tergugat. Pemeriksaan Objek Sengketa tersebut alhamdulilah berjalan lancar dan tidak mengalami kesulitan.

Penulis : MI