PENUH HARU!! PIHAK BERPERKARA DAMAI DITANGAN MEDIATOR ULUNG PA BANGKINANG
(DR.HASAN NUL HAKIM,S.HI.,MA)

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Rabu (24/01/2024), bertempat di ruang mediasi lantai 1 (satu) Pengadilan Agama Bangkinang mediasi perkara cerai talak berhasil didamaikan dengan pencabutan perkara. Yang bertindak sebagai Mediator ialah Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A. Beliau merupakan Mediator Hakim Pengadilan Agama Bangkinang dan juga sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkinang.

Perkara cerai diajukan oleh pemohon dengan alasan sering terjadi perselisihan dan pertengkaran dalam kehidupan rumah tangga pemohon dan termohon. Melalui upaya maksimal dari Hakim Mediator, mediasi yang baru pertama kali dilakukan ini berhasil meluluhkan hati kedua belah pihak berperkara untuk kembali membina rumah tangga. Tentunya keberhasilan tersebut diraih karena kesungguhan, kegigihan dan kepiawaian mediator dalam memaksimalkan pelaksanaan mediasi.

Dengan keberhasilan ini, menunjukan semangat dan komitmen PA Bangkinang terutama para Hakim Mediator yang sungguh-sungguh agar prinsip musyawarah untuk mufakat dapat dikedepankan dalam menyelesaikan setiap masalah khususnya dalam perkara rumah tangga. (WHS/TimITPABkn)