PENGUMUMAN II (Kedua) Lelang Eksekusi Mahkamah Syar'iyah Sigli
 
 

PENGUMUMAN II (Kedua)

LELANG EKSEKUSI MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI

Nomor  1/Pdt.Eks/2018/MS.Sgi, jo

Nomor  62/Pdt.G/2017/MS-Aceh, jo

Nomor  132/Pdt.G/2016/MS.Sgi

Mahkamah Syar’iyah Sigli dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh akan melaksanakan Eksekusi Lelang terhadap objek Harta Bersama (Gono-gini) berupa : 1 (satu) bidang tanah perkarangan rumah berikut rumah permanen yang berada diatasnya dengan luas tanah 199 M², sesuai SHM Nomor 00176 tanggal 09 April 2013 atas nama Asrool yang terletak di Gampong Teungoh Baroh, Kecamatan. Peukan Baro, Kabupaten Pidie, dengan batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Lorong Muleng, ukuran 10,90 M;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Zuhra Hannah,ukuran 10,90 M;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Irigasi, ukuran 18,10 M;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Pekarangan Saiful Umar, ukuran 18,20 M;

Dengan harga limit sebesar Rp. 212.000.000,- (dua ratus dua belas juta rupiah) dengan setoran uang jaminan sebesar Rp. 63.600.000,- (enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);-

Jadwal Pelaksanaan Lelang :

Hari                                        :  Kamis

Tanggal                                  :  18 Juni 2020

Batas Akhir Penawaran              :  11.00 Waktu Server berdasarkan WIB

Alamat Domain                        :  www.lelang.go.id

Tempat Lelang                        :  Mahkamah Syar’iyah Sigli Kelas I.B

                                               Jalan Lingkar – Blang Paseh, Sigli.

Penetapan Pemenang              :  Setelah Akhir Penawaran

Syarat – syarat Lelang :

  1. Penawaran lelang dilakukan tanpa kehadiran melalui Internet (e-auction) secara tertutup (Closed bidding) melalui lelang.go.id;
  2. Calon peserta lelang perorangan atau pun badan hukum/usaha yang dibuktikan dengan KTP, NPWP, Nomor Rekening, dan Akta Pendirian (bagi badan hukum/usaha), calon peserta lelang wajib memiliki akun yang telah terdaftar dan terverifikasi pada website lelang.go.id. Prosedur serta syarat ketentuan lelang selengkapnya dapat dilihat pada domain tersebut;
  3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang sebesar tersebut diatas ke rekening Virtual Account (VA) PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) yang didapatkan dari laman lelang.go.id dengan nominal HARUS sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini (bukan dicicil) dan sudah efektif diterima KPKNL selambat – lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
  4. Harga penawaran belum termasuk bea lelang sebesar 2% dan biaya resmi lainnya;
  5. Pemenang lelang harus melunasi sisa pokok lelang ditambah bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan “wanprestasi” dan uang jaminan akan disetorkan ke kas Negara sebagai penerimaan lain-lainnya;
  6. Objek dilelang dengan ketentuan dalam kondisi apa adanya. Bagi peminat lelang apabila hendak melihat obyek lelang dipersilahkan untuk melihat langsung ke lokasi dan jika perlu dapat menanyakan ke Kepaniteraan Mahkamah Syar;iyah Sigli;
  7. Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Sigli (0653-21301) atau KPKNL Banda Aceh (0651-25292);                        

Sigli, 2 Juni 2020

a.n. Ketua

Panitera,

                                                                                       ttd                                                                                          

                                                               Drs. H. Masykur, M.H                                                               

Nip. 19691231 199203 1 019