PENGELOLA BMN PA BANGKINANG MENGIKUTI SOSIALISASI JFPLB

sos25051

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Bangkinang – Merujuk Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau Nomor UND-43/WKN.03/2023 tentang Sosialisasi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang (JFPLB), Pengadilan Agama Bangkinang mengutus 1 (satu) orang personil untuk memenuhi undangan tersebut yaitu Nona Annisa sebagai Pengelola Barang Milik Negara PA Bangkinang (Kamis, 25/05/23).

sos25052

Acara dibuka oleh Wahyu Prihantoro (Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri) dengan materi yang disampaikan dengan padat dan mantap oleh Yuni Juita Loi (Tim Pembinaan Jabatan Fungsional Direktorat TSI DJKN) dan Siti Novita Dewi (Tim Pembinaan Jabatan Fungsional Direktorat TSI DJKN). Acara Sosialisasi ini dipandu oleh Alpha Setiawan (Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara I) dan ditutup oleh Satriotomo (Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara).

sos25053

Dalam acara sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang (JFPLB) sebagai pilihan jenjang karir jabatan fungsional dalam pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jabatan Fungsional kedepannya akan dibuat tanpa berbasis Angka Kredit (AK) seperti biasanya dan akan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Untuk formasi Pengelola Barang Milik Negara dapat berpindah menjadi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang melalui perpindahan jabatan dengan catatan Instansi yang bersangkutan memiliki plot jabatan tersebut pada instansinya. Saat ini, Mahkamah Agung RI belum memiliki plot jabatan tersebut, disarankan oleh Kanwil DJKN RSK untuk melakukan pengusulan sehingga kedepannya tersedia plot Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang di Mahkamah Agung RI.

(NA/TimITPaBkn)