Selasa, 06 Juni 2023 | www.pa-jakartabarat.go.id

 

Tim Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta tanggal 06 Juni yang dipimpin oleh Wakil Ketua PTA Jakarta Bapak Drs. H. Damsir, S.H., M. H., beserta tim yang berjumlah 3 orang melakukan pengawasan dan pembinaan di PA Jakarta Barat pada tanggal 06 Juni 2023. Pengawasan diterima langsung oleh jajaran Pimpinan PA Jakarta Barat di ruang Ketua Drs. Cik Basir, S. H., M. H. I., Sasaran objek pengawasan yang dilaksanakan tersebut antara lain : Manajemen Peradilan, Teknis Yustisial, Administrasi Persidangan, Administrasi Perkara, Administrasi Kesekretariatan, Pelayanan Publik serta Zona Integritas.

Ketika pemaparan expose oleh Ketua Tim Pengawasan menyampaikan bahwa secara umum Manajemen Peradilan, Teknis Yustisial, Administrasi Persidangan, Administrasi Perkara sudah baik namun masih ada yang harus dibenahi dan diperbaiki baik di bidang Administrasi Kesekretariatan, Manajemen Peradilan, maupun Administrasi Persidangan. Beberapa temuan disampaikan pada saat expose oleh masing-masing bidang pengawasan.

Hasil Ekspose tersebut di antaranya

 

terkait Bidang Kesekretariatan yang disampaikan Ibu Wahida, S.Sos., MM., Administrasi umum dan keuangan :

 

  • DBR yang sudah diperbarui namun belum ada tanda tangan penanggung jawab ruangan
  • Distribusi ATK belum sesuai dengan formulirnya, format tanda tangan di formulir seharusnya ada penerima barang, petugas ATK, dan diketahui oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, sedangkan untuk di formulir permintaan ATK cukup tandatangan pemohon saja
  • Status pajak satker PA Jakarta Barat masih dalam proses, dan agar diperhatikan kembali
  • Terkait penyetoran PNBP harus lebih sesuai jadwal setiap harinya
  • Petugas keuangan terutama penggajian dan uang makan harus lebih memperhatikan tanda tangan pegawai karena dokumen yang diunggah ke dalam aplikasi keuangan harus sudah lengkap tanda tangan

Kepegawaian dan Ortala :

 

  • Saat ini sistem pengelolaan data kepegawaian sudah melalui online, ada SIASN dan SIKEP, jadi masing-masing pegawai dapat melakukan update data secara mandiri melalui akun pribadi tanpa harus menunggu bagian kepegawaian
  • Cuti untuk pegawai yang statusnya diperbantukan ada prosedurnya, yaitu pertama dengan instrument pengajuan cuti terlebih dahulu, dan yang menyetujui cuti tersebut tetap pimpinan dari satker asalnya

 

Bapak Rusli, SH., MH., (Panitera PTA Jakarta) menyampaikan terkait Bagian Kepaniteraan:

 

  • Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja yang sebelumnya diminta untuk diadakan review sudah berjalan namun belum dilengkapi dengan eviden SOP yang telah direview atau diperbarui
  • Saat ini semua administrasi perkara sudah menggunakan e-register namun masih ada beberapa pengawas yang meminta buku register manual

 

Bapak Drs. H. Damsir, SH., MH., Wakil Ketua PTA mengingatkan kembali terkait:

 

  • Sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 368/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Presensi Online untuk Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian, bahwa absen manual dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali dalam keadaan darurat atau SIKEP error

 

Dalam persidangan perkara jika telah dijadwalkan untuk mediasi maka semua pihak harus hadir, dan tidak boleh diwakilkan kecuali memberikan data dukung berhalangan hadir seperti menjalani tugas negara, sakit dengan keterangan dari dokter/rumah sakit.