Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Senin, 08/01/24. Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) adalah lembaga diklat Mediasi yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor: 16/KMA/SK/I/2022 pada tanggal 13 Januari 2022. IPPI dengan di dukung oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) telah menyelenggarakan Pelatihan Mediasi bekerja sama dengan Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa via platform zoom dan 70 (tujuh puluh) orang yang sudah dinyatakan Kompeten sebagai Mediator.

Dalam hal ini, DSI memandu pelaksanaan penandatanganan pakta integritas, pengambilan sumpah/janji profesi, dan pengangkatan atas nama Muhammad Aulia Abrar, S.H.I. (PPNPN Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang) sebagai Mediator. Kegiatan ini berlangsung pukul 08.00 WIB s/d 11.30 WIB secara tatap muka (offline) di Aula IAIN Langsa Gampong Meurandeh, Langsa. 

Kini, Muhammad Aulia Abrar, S.H.I. menyandang gelar Certified Professional Mediator (CPM) setelah mengikuti diklat Mediator dan dinyatakan Lulus dengan nilai Sangat Memuaskan dan hari ini dilantik bersama 70 mediator/ konsiliator dan arbiter lainnya.

Berdasarkan Surat Undangan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Nomor: 1808/K/DSI/XII/2023, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang Zikri, S.H.I., M.H. turut menghadiri prosesi istiadat penandatanganan pakta integritas, pengambilan sumpah/janji profesi, dan pengangkatan Muhammad Aulia Abrar, S.H.I. yang merupakan satu-satunya Tenaga PPNPN pada Pengadilan menjadi Mediator Non Hakim sekaligus terdaftar pada Dewan Sengketa Indonesia.

"Bang Oya merupakan sosok low profile namun sangat gigih dalam meningkatkan berbagai kompetensi baru, termasuk ketertarikannya dalam proses penyelesaian sengketa melalui perdamaian", ujar Ketua MS Kualasimpang yang turut hadir dalam prosesi Sidang Terbuka Pelantikan tersebut.

Keluarga Besar MS Kualasimpang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan harapan agar bang Oya dapat mendamaikan para pihak yang bersengketa yang mendaftarkan perkaranya ke pengadilan sebagaimana amanat regulasi mediasi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022.
(HUMAS)