
Sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berintegritas, Pengadilan Agama Yogyakarta resmi mengimplementasikan inovasi layanan e-PTSP (PTSP Online) pada Senin, 2 November 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas peluncuran inovasi digital yang sebelumnya diresmikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Yogyakarta, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., untuk diterapkan di seluruh Pengadilan Agama se-wilayah hukum PTA Yogyakarta.
Aplikasi PTSP Online ini mencakup berbagai jenis layanan publik, mulai dari layanan kepaniteraan, sekretariatan, hingga layanan umum. Masyarakat pencari keadilan dapat terhubung langsung dengan petugas pengadilan melalui berbagai saluran komunikasi terintegrasi, seperti Telepon, WhatsApp, dan Zoom Meeting. Sebelum resmi dioperasikan untuk masyarakat umum, Pengadilan Agama Yogyakarta telah terlebih dahulu menggelar sosialisasi teknis penggunaan aplikasi kepada seluruh jajaran aparatur guna memastikan efisiensi dan kesiapan operasional layanan.

Pada hari pertama imp lementasi, kemudahan layanan digital ini langsung dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan, salah satunya pengguna layanan Jasa Pos bantuan hukum (Posbakum) bernama Elsa yang mengakses layanan dari kediamannya di Yogyakarta. Melalui interaksi daring tersebut, Elsa mengaku sangat terbantu dengan hadirnya inovasi ini karena proses pengurusan dapat dilakukan secara fleksibel dan efisien tanpa menyita waktu untuk datang langsung ke kantor pengadilan.

"Layanan daring ini sangat mempermudah dan cepat. Tanpa harus datang ke kantor, pengurusan dapat dilakukan di rumah dan di mana pun. Kami juga bisa memilih waktu layanan yang sesuai dengan jam kerja serta jam senggang kami," ujar Elsa saat menyampaikan kesan pengalamannya. Melalui implementasi PTSP Online ini, Pengadilan Agama Yogyakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan peradilan yang modern dan berorientasi pada kenyamanan masyarakat.
