
Tulang Bawang — Pengadilan Agama Tulang Bawang melaksanakan persidangan secara telekonferensi dalam agenda pemeriksaan saksi untuk perkara Asal Usul Anak Nomor 135/Pdt.P/2026/PA.Tlb yang dilaksanakan secara terhubung dengan Pengadilan Agama Blitar, rabu, 16 September 2026.
Pelaksanaan persidangan telekonferensi ini merupakan bentuk pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung kelancaran proses peradilan, khususnya ketika pemeriksaan saksi perlu dilakukan dengan menghubungkan dua satuan kerja peradilan yang berada di wilayah berbeda.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Agama Tulang Bawang melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi yang berada di Pengadilan Agama Blitar melalui sambungan telekonferensi. Proses persidangan berlangsung dengan tertib dan tetap memperhatikan ketentuan serta tata cara persidangan yang berlaku.
Pemanfaatan fasilitas telekonferensi diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam proses pemeriksaan perkara, sekaligus mendukung terwujudnya peradilan yang efektif, efisien, transparan, dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat pencari keadilan.
Pengadilan Agama Tulang Bawang terus berkomitmen untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian serta kepastian hukum dalam setiap proses persidangan.