
Tulang Bawang, 30 Juli 2026 – Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan serta mendekatkan pelayanan kepada para pencari keadilan, Pengadilan Agama Tulang Bawang kembali melaksanakan kegiatan Sidang Keliling di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, pada Kamis, 30 Juli 2026.
Kegiatan sidang keliling ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Tulang Bawang dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan berbiaya ringan kepada masyarakat. Melalui pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan, masyarakat yang berada jauh dari kantor pengadilan dapat memperoleh layanan peradilan tanpa harus menempuh perjalanan yang jauh.
Sidang keliling dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tulang Bawang dengan didukung oleh Panitera Pengganti serta petugas administrasi persidangan. Beberapa perkara yang telah dijadwalkan sebelumnya disidangkan dalam kegiatan tersebut dengan tetap mengedepankan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Antusiasme masyarakat terlihat dari kehadiran para pihak yang mengikuti proses persidangan dengan tertib. Kehadiran layanan sidang keliling ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum keluarga, sekaligus mengurangi biaya transportasi dan waktu yang harus dikeluarkan untuk menghadiri persidangan di kantor pengadilan.
Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang menyampaikan bahwa program sidang keliling merupakan salah satu upaya nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kehadiran lembaga peradilan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan secara berkelanjutan, Pengadilan Agama Tulang Bawang terus berupaya mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan semangat mewujudkan peradilan yang agung.