
Tulang Bawang – Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Agama Tulang Bawang menggelar sidang keliling di Balai Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, pada Rabu (18/6/2026).
Kegiatan sidang keliling tersebut merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Tulang Bawang untuk mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat, sehingga para pencari keadilan tidak perlu menempuh perjalanan jauh menuju kantor pengadilan.

Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang menyampaikan bahwa sidang keliling menjadi salah satu upaya memberikan pelayanan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama.
Pada pelaksanaan sidang keliling kali ini, majelis hakim menyidangkan sebanyak 13 perkara, yang mayoritas berkaitan dengan perkara perceraian dan permohonan lainnya yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Masyarakat yang hadir menyambut baik pelaksanaan sidang keliling tersebut karena dinilai sangat membantu, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu maupun biaya transportasi untuk datang langsung ke kantor pengadilan.
Melalui kegiatan sidang keliling, Pengadilan Agama Tulang Bawang berharap pelayanan hukum dapat semakin mudah dijangkau oleh masyarakat serta memberikan kepastian hukum yang lebih cepat dan efektif bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Tulang Bawang.
"Sidang keliling merupakan bentuk nyata pelayanan prima kepada masyarakat. Dengan hadir langsung di tengah masyarakat, kami berharap proses peradilan dapat diakses dengan lebih mudah dan efisien," ujar salah satu perwakilan Pengadilan Agama Tulang Bawang.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta mendapat dukungan dari aparatur Kampung Penawar Rejo yang turut memfasilitasi pelaksanaan persidangan di balai kampung setempat.