Tulang Bawang – Dalam upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Tulang Bawang kembali menggelar sidang di luar gedung yang dilaksanakan di Balai Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dijangkau, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi masyarakat pencari keadilan.

Sidang di luar gedung ini bertujuan untuk mempermudah para pihak yang sedang berperkara agar tidak perlu menempuh perjalanan jauh menuju kantor Pengadilan Agama Tulang Bawang. Dengan menghadirkan layanan persidangan lebih dekat ke masyarakat, diharapkan hambatan jarak, waktu, maupun biaya transportasi dapat diminimalisir sehingga proses penyelesaian perkara menjadi lebih efektif.

Pelaksanaan sidang yang dilaksanakan 26 Juni 2026 ini berlangsung dengan tertib dan lancar di Balai Kampung Penawar Rejo dengan tetap mengedepankan profesionalisme serta ketentuan hukum acara yang berlaku. Majelis hakim, panitera, dan seluruh petugas menjalankan proses persidangan sebagaimana pelaksanaan sidang di kantor pengadilan.

Masyarakat yang mengikuti sidang menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Mereka menilai sidang di luar gedung sangat membantu karena lebih menghemat waktu dan biaya perjalanan, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Tulang Bawang berharap akses terhadap layanan peradilan semakin terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Sidang di luar gedung menjadi salah satu bentuk nyata pelayanan publik yang berorientasi pada kemudahan, kepastian hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan.