1pa tlngbwng

Tulang Bawang – Dalam rangka mendekatkan layanan kepada masyarakat serta meningkatkan akses terhadap pelayanan peradilan, Pengadilan Agama Tulang Bawang melaksanakan pelayanan PSP (Penyerahan Salinan Penetapan) dan pengambilan salinan penetapan bagi para pencari keadilan di Balai Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kamis. 02 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Tulang Bawang untuk menghadirkan pelayanan yang mudah dijangkau, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Pelayanan dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan sidang di luar gedung, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor pengadilan untuk memperoleh salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum maupun dokumen yang menjadi hak para pihak. Pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat.

1pa tlngbwng1

Petugas Pengadilan Agama Tulang Bawang memberikan pelayanan secara tertib dengan memastikan seluruh dokumen diserahkan langsung kepada pihak yang berhak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Masyarakat yang hadir menyambut baik inovasi pelayanan tersebut karena dinilai mampu menghemat waktu, biaya transportasi, dan memberikan kemudahan dalam memperoleh dokumen peradilan.

Melalui pelayanan PSP dan pengambilan salinan penetapan di Balai Kampung Penawar Rejo, Pengadilan Agama Tulang Bawang berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat serta mampu memberikan kepastian hukum yang lebih cepat kepada masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Tulang Bawang dalam mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan prima sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.