Pengadilan Agama Tilamuta Jalin MoU dengan Dinkes Ka. Boalemo
Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, Faisal Sastra M. Rivai bersama Kepala Dinas Kesehatan Sutriyani Lumula, bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) tentang Layanan Pemeriksaan Kesehatan Kepada Pemohon Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Tilamuta.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Tilamuta menyampaikan bahwa dengan adanya nota kesepahaman ini proses penyampaian nasehat dan pemeriksaan terhadap anak yang dimohonkan dispensasi kawin terutama terkait dengan siapnya psikologi dan organ reproduksi anak sebagaiman diamanatkan dalam Pasal 12 ayat (2) PERMA No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, dapat dilaksanakan dengan dasar adanya catatan klinis dari Dokter/Petugas Kesehatan dari Puskesmas.